A. Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
E. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah,
rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi
suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
F. Dua Tugas Utama Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas
asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
G. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
H. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk
asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
- Menurut Machiaveli dan Shang Yang
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
- Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
- Menurut Welfare State = Social Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
- Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
J. Pengertian Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai
arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang
harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang
dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda
yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara.
Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem
sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-
masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima
isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah
merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Referensi :
http://defri-z.blogspot.com/2014/11/1-hukum-negara-dan-pemerintahan-b-warga.html